SEJARAH STAIN Curup

STAIN Curup lahir dari rahim sejarah yang cukup panjang. Mulanya adalah Fakultas Ushuluddin IAIN Raden Fatah Curup yang berstatus sebagai fakultas jauh dari IAIN Raden Fatah Palembang atau dengan kata lain IAIN Raden Fatah cabang Pelembang di Curup. Sementara itu IAIN Raden Fatah Palembang sendiri merupakan cabang IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Gagasan pendirian Fakultas Ushuluddin ini diawali dengan pembentukan Panitia Persiapan Pendirian Fakultas Ushuluddin IAIN Raden Fatah Cabang Curup tanggal 21 Oktober 1962. Susunan kepanitiaan tersebut terdiri atas pelindung, penasehat, ketua I, ketua II, sekretaris I, sekretaris II, bendahara, pembantu, dan seksi-seksi. Pendirian fakultas ini antara lain memperoleh support dari Prof. DR. MR. Hazairin; HM. Husein, Gubernur Sumatera Selatan; Prof. DR. Ibrahim Husein; dan lain sebagainya.
Pasca dibentuknya Panitia Persiapan Pendirian Fakultas Ushuluddin IAIN Raden Fatah Cabang Curup, maka segera disusul dengan didirikannya Yayasan Taqwa Pelembang Cabang Curup. Gagasan pendirian fakultas Ushuluddin ini memperoleh sambutan hangat dan semangat dari seluruh lapisan masyarakat Curup. Dengan dukungan banyak pihak, pada tahun 1963 dengan tekat bulat Yayasan Taqwa Palembang Cabang Curup mendirikan Fakultas Syari’ah dengan menyandang status swasta. Fakultas Ushuluddin yang baru lahir ini dipimpin oleh Drs. A. Zaidan Djauhari sebagai Dekan dan Drs. Djam’an Nur sebagai Wakil Dekan.
Hampir bersamaan dengan perubahan status IAIN Raden Fatah Palembang dari cabang IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menjadi IAIN yang berdiri sendiri,  Fakultas Syari’ah IAIN Raden Fatah Curup juga diganti menjadi Fakultas Ushuluddin. Pada tahun 1964 dengan datangnya Surat Keputusan Menteri Agama RI No. 86 Tahun 1964, Fakultas Ushuluddin yang semula berstatus swasta berubah menjadi negeri. Unsur pimpinan saat itu adalah KH. Amin Addary sebagai Dekan, Drs. Djam’an Nur sebagai Wakil Dekan I dan III, M. Yusuf Rachim, SH. sebagai Wakil Dekan II dan IV. SK perubahan status dari swasta menjadi negeri di atas disusul dengan penerbitan Surat Keputusan Menteri Agama No. 87 Tahun 1964 yang menyatakan bahwa Fakultas Ushuluddin Raden Fatah Curup merupakan bagian tidak terpisahkan dari IAIN (Al-Jami’ah Al-Islamiyyah Al-Hukumiyyah) Raden Fatah yang berkedudukan di Ibukota Propinsi Sumatera Selatan, yaitu Palembang.
Eksistensi Fakultas Ushuluddin IAIN Raden Fatah Curup memberikan makna berarti bagi perkembangan peradaban Islam di Kabupaten Rejang Lebong, terutama bagi pembangunan bidang keagamaan. Fakultas Ushuluddin ini juga memperoleh apresiasi dan dukungan menggembirakan dari pemerintah daerah Rejang Lebong. Salah satu bukti kongrit perhatian Pemda terhadap fakultas ini adalah bantuan yang diberikan  oleh Bupati Rejang Lebong Syarifuddin Abdullah pada tahun 1964, yaitu berupa Mobil Jeep Land Rover, uang rutin setiap bulan RP. 10.000, bensin premium 15 liter setiap hari, mesin ketik dan seperangkat perabotan tamu dan pimpinan.
Nampaknya bantuan tersebut tidak hanya berlaku semasa Bupati Syarifuddin Abdullah saja. Ketika tahun 1967 jabatan Bupati di tangan Drs. Mahally, Fakultas Ushuluddin tidak hanya memperoleh bantuan rutin berupa uang dan bensin, tetapi juga sebidang tanah seluas hampir 2 hektar di Dusun Curup untuk pembangunan gedung baru yang lebih memadai.
Dalam perjalanan sejarahnya, gedung perkuliahan Fakultas Ushuluddin IAIN Raden Fatah Curup mengalami beberapa kali perpindahan. Pada tahun 1963 hingga 1964 ditempati gedung sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) Curup yang berlokasi di Talang Rimbo  Curup. Dari tahun 1965 hingga 1968 digunanakan bangunan gedung yang saat ini menjadi lokasi Rumah Sakit Umum Daerah Curup di jalan Dwi Tunggal. Tahun 1969 hingga tahun 1981 menempati gedung Yayasan Rejang Setia bekas sekolah Belanda (HIS) di Jalan Setia Negara. Sejak tahun 1982 Fakultas Ushuluddin bisa bernafas lega karena menempati bangunan sendiri bantuan pemerintah di Jl. DR. AK. Gani Curup hingga saat ini.
Seiring dengan progresifitas dan dinamika zaman, maka banyak perubahan kebijakan atau lahirnya kebijakan-kebijakan baru di pusat pemerintahan yang berimbas ke daerah-daerah. Salah satu perubahan tersebut adalah dalam dunia pendidikan, khususnya lembaga-lembaga pendidikan tinggi agama yang diselenggarakan oleh Departemen Agama. Dengan lahirnya peraturan baru IAIN cabang diharuskan menjadi sekolah tinggi dengan nama Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN). Fakultas Ushuluddin IAIN Raden Fatah Curup sebagai cabang dari IAIN Raden Fatah Palembang secara otomatis juga berubah status dari IAIN menjadi STAIN Curup. Secara yuridis formal perubahan tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden No 11 Tahun 1997. Hingga sekarang STAIN Curup terus bergeliat dengan penuh spirit dan self confidence yang tinggi untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Kabupaten Rejang Lebong. Segala upaya telah direncanakan, dirintis, dan diperjuangkan dengan penuh kesungguhan.

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow us !

Blogger news

Trending

item